JAKARTA, KOMPAS.com — Proyek reklamasi di Teluk Jakarta memerlukan pasir dan tanah dalam jumlah besar.
Berdasarkan data yang dihimpun harian Kompas, satu pulau hasil reklamasi berdiri di atas laut yang memiliki kedalaman lima meter dan pulau didesain setinggi tiga sampai empat meter dari permukaan laut. Dengan kata lain, tanah dan pasir yang dibutuhkan hampir setinggi 10 meter.
Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta Yuli Hartono menyebutkan, tanah dan pasir untuk reklamasi dikumpulkan dari berbagai macam sumber.
Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menentukan tanah dan pasir yang digunakan harus dari mana sebab hal itu diurus langsung oleh pihak pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi.
"Dinas Perindustrian dan Energi tidak menentukan lokasi. Pihak reklamasi yang memberikan pendukung jenis pasir. Umumnya (pasir) berasal dari Banten, Lampung, dan Bangka," kata Yuli saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2016). (Baca: Reklamasi di Indonesia Condong ke Motif Ekonomi)
Menurut Yuli, pihaknya tidak menangani secara detail tentang ketentuan tanah dan pasir yang digunakan pihak pengembang. Adapun SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang berhubungan langsung dengan hal tersebut adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.
Kompas.com telah menghubungi Kepala BPLHD DKI Jakarta Junaedi untuk meminta penjelasan soal pasir dan tanah pulau reklamasi, tetapi belum ada respons. Proyek reklamasi Pantura Jakarta terus berjalan. (Baca: Mengintip Proses Reklamasi di Pulau G)
Hampir setiap hari, kegiatan pembangunan dilakukan di pulau-pulau yang dijaga ketat oleh personel keamanan pihak pengembang. Baik orang awam maupun nelayan yang biasa bekerja di area dekat pulau reklamasi tidak diperbolehkan mendekat.