Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Ditunda, Pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta Ilegal

Kompas.com - 12/04/2016, 11:45 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Very Yonevil mengatakan, DPRD DKI memutuskan menghentikan pembahasan Raperda Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Pembahasan dua raperda itu baru akan dilanjutkan tahun 2019, artinya setelah periode anggota DPRD DKI 2014-2019 berakhir. Keputusan penghentian pembahasan itu merupakan hasil rapat pimpinan yang digelar pada Kamis pekan lalu.

Keputusan ini mengejutkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia pun menilai bahwa DPRD telah memberi harapan palsu kepada Pemprov DKI. Ia pun curiga dengan langkah DPRD. (Baca: DPRD DKI Hentikan Pembahasan 2 Raperda Reklamasi)

Lalu, apa dampak pembatalan raperda tersebut terhadap pembangunan reklamasi?

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Achmadi sempat menyatakan, jika Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara tak disahkan, semua bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi belum bisa mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

"Dengan begitu, semua bangunan tersebut tak ubahnya dengan bangunan ilegal," kata Iswan di Balai Kota, pekan lalu.

Saat ini, di satu dari 17 pulau hasil reklamasi di Pantai Utara Jakarta, yakni di Pulau C, telah didirikan sejumlah bangunan oleh pengembang, yakni oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari Agung Sedayu Group. (Baca: Mencermati Poin Perdebatan Pemprov dan DPRD DKI dalam Raperda Reklamasi)

"Untuk Pulau C, kami sudah melakukan penertiban. Surat peringatan sudah dilayangkan. Surat segel juga sudah dilayangkan, sama surat perintah bongkar. Kita arahkan agar kegiatan pembangunan dihentikan di lapangan, sampai perizinan selesai dilakukan," kata Iswan.

Dari sebuah dokumentasi di Pulau C baru-baru ini, tampak pembangunan di pulau tersebut sudah sangat masif. Beberapa bangunan dan zona-zona tertentu telah dibuat oleh pekerja di lapangan, termasuk infrastruktur, seperti akses jalan dari dan ke Pulau C.

Kompas TV Raperda Reklamasi Dinilai Janggal? SK Izin Ilegal?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com