JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penataan Kota DKI Jakarta menyegel bangunan-bangunan yang berdiri di atas salah satu pulau reklamasi pantai utara Jakarta, Pulau D. Pengembang Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.
Penyegelan bangunan sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 lalu dan Dinas Penataan Kota kembali melakukan penyegelan ulang pada Senin (11/4/2016).
Berdasarkan foto-foto yang diperoleh Kompas.com dari Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, terlihat jelas di atas Pulau D sudah terbangun konstruksi bangunan berbentuk ruko dan rumah.
Tak hanya itu, penerangan jalan juga terlihat sudah dipasang lengkap dengan konblok sebagai alas jalannya. Ruko-ruko di Pulau D itu terlihat hampir selesai dibangun.
Dinding ruko sudah dicat warna cokelat dan jendela juga sudah dipasang. Spanduk penyegelan berwarna merah juga sudah dipasang di jendela ruko tersebut.
Kemudian pada foto lainnya, terlihat konstruksi berbentuk tempat tinggal dua lantai. Berbeda dengan pengerjaan ruko yang akan rampung, pengerjaan rumah berbentuk cluster itu sudah sekitar 75 persen.
Dinding bangunan itu belum dicat. Spanduk penyegelan juga terlihat sudah dipasang di depan bangunan tersebut.
"Bangunannya belum punya izin, jadi kami tertibkan dan segel. Sekitar 300 unit yang sudah ditertibkan, campuran ruko dan rumah," kata Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Sugiyarto, saat dikonfirmasi Kamis (14/4/2016) malam.
Pengembang harus mengurus penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu. Sementara IMB baru terbit ketika revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) disahkan.
Saat ini, pembahasan raperda tersebut dihentikan oleh DPRD DKI Jakarta. Pembahasan dihentikan setelah KPK menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi karena diduga menerima suap terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.