JAKARTA, KOMPAS.com — PT Karya Citra Nusantara (KCN) melakukan reklamasi di pesisir Pantai Marunda, Jakarta Utara. Reklamasi ini dianggap menyalahi aturan oleh Pemprov DKI Jakarta sehingga terancam dibongkar.
Dari pengamatan Kompas.com, Senin (18/4/2016), pulau reklamasi buatan PT KCN berada di dekat muara Sungai Titram, di Marunda, Jakarta Utara.
Dari Masjid Al Alam Kompleks Rumah si Pitung, di RW 07, reklamasi buatan PT KCN dapat terlihat. Daratan reklamasi tersebut tampak dijadikan tempat penampungan pasir berwarna hitam.
Truk-truk besar terlihat keluar masuk pulau dan beberapa ekskavator tampak beraktivitas di atas pulau reklamasi tersebut.
Selain itu, beberapa kapal tongkang terlihat ditambatkan di pulau PT KCN. Adapun PT KCN berada di dalam Kompleks Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda.
Sampai saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari PT KCN mengenai reklamasi tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membongkar pantai reklamasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara. Pasalnya, reklamasi itu menempel dengan daratan.
"Mekanismenya akan dikasih surat peringatan 1-3 sampai SPB (surat perintah bongkar)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jumat (15/4/2016).
Saefullah menyebut PT KCN melakukan reklamasi sendiri. Reklamasi itu tidak termasuk dalam proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta.
"Reklamasi itu mengganggu kanal lateral. Batas daratan dan lautan dalam tata ruang diatur 200 meter, tetapi diambil sama dia, jadi nempel dengan daratan," kata Saefullah.
Selain itu, lanjut dia, reklamasi yang dilakukan PT KCN tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga kuat alasan Pemprov DKI Jakarta melakukan pembongkaran.