JAKARTA, KOMPAS.com — Bangunan PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang membuat pulau reklamasi di pesisir Pantai Marunda, Jakarta Utara, telah disegel pihak Pemprov DKI Jakarta.
PT KCN yang berada di dalam Kompleks Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda itu disebut telah disegel sekitar satu bulan.
Saat Kompas.com mendatangi lokasi tersebut, Senin (18/4/2016), tiga orang petugas keamanan yang berjaga langsung menyambut di depan pos jaga masuk. Petugas menanyakan apakah sudah mengantongi surat tugas atau tidak.
Setelah diberi tahu hendak mengonfirmasi, petugas itu menyampaikannya kepada pimpinannya. Petugas itu kembali lagi dan menyampaikan pejabat PT KCN belum dapat ditemui untuk konfirmasi.
"Mohon maaf tadi disampaikan mesti ada surat tugas dan izin dari KBN," kata petugas sekuriti yang berjaga, Senin siang. (Baca: Ini Penampakan Reklamasi PT KCN yang Akan Dibongkar Pemprov DKI)
Namun, ia membenarkan bahwa Pemprov DKI telah melakukan penyegelan karena reklamasi di perusahaan itu.
"Sudah lama (disegel), sebulanan ada. Yang nyegel Satpol PP. Itu bangunan yang di ujung dalam sudah ada yang dibongkar," ujarnya.
Setelah berbincang singkat, petugas mengarahkan untuk menemui pengelola KBN selaku pengelola kawasan industri tersebut. Namun, petugas keamanan di KBN meminta agar mengonfirmasi ke KBN pusat.
"Langsung ke KBN pusat saja Mas, di Cakung, Cilincing, di sini cuma cabang," ujar petugas.
Pantauan Kompas.com, tampak beberapa material proyek seperti tiang pancang ditumpuk di dalam Kompleks PT KCN. Aktivitas truk besar masih keluar masuk meski gedung perusahaan ini telah disegel merah.
Dari pengamatan di muara Sungai Titram, dekat Rumah Si Pitung, aktivitas alat berat dan truk tampak beroperasi di pulau reklamasi dalam Kompleks PT KCN.
Daratan reklamasi tersebut tampak dijadikan tempat penampungan pasir berwarna hitam, entah pasir biasa atau batubara. Beberapa kapal tongkang memuat pasir hitam terlihat menambatkan diri di pulau PT KCN.