Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pembelian Lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI

Kompas.com - 19/04/2016, 05:23 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian sebagian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta masih menjadi polemik.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa pembelian lahan itu telah sesuai prosedur dan menguntungkan Pemprov DKI.

Berikut, kronologis pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI: 

1. Pada 14 November 2013, PT Ciputra Karya Utama melakukan ikatan jual beli lahan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Saat itu, nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 12,195 juta.

Sumber Waras menjual lahan seluas 36.441 meter persegi di atas NJOP yakni sebesar Rp 15,500 juta meter persegi atau setara dengan Rp 564 miliar.

Ciputra menyetujui harga tersebut dan membayar Rp 50 miliar sebagai down payment. Namun hingga 3 Maret 2014, Ciputra tak juga bisa memenuhi syarat kontrak yakni membangun kawasan apartemen yang direncanakannya.

(Baca: Poin-poin Perdebatan Ahok dan BPK soal Pembelian Lahan RS Sumber Waras )

2. Sekitar Mei 2014, tersiar kabar Pemprov DKI berencana membeli sebagian lahan Sumber Waras. Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara segera menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membicarakan rencana pembelian lahan tersebut.

Setelah disepakati bersama, pada 17 Desember 2014, terjadi penandatangan kontrak antara Pemprov DKI dengan Yayasan Sumber Waras. NJOP lahan tersebut pada tahun 2014 sebesar Rp 20,755 juta.

Pemprov DKI membeli lahan seluas 36,441 meter persegi dengan harga NJOP tanpa penambahan atau setara dengan Rp 755 miliar. Namun, pembayaran tidak segera dilakukan karena terkendala proses administratif.

Baru pada 31 Desember 2014, Pemprov DKI melakukan transaksi pembayaran melalui Bank DKI sekitar pukul 19.00. Pihak RS Sumber Waras mengatakan tidak ada pemberitahuan oleh Pemprov DKI terkait transfer yang dilakukan.

Pembayaraan diketahui sudah lunas ketika pihak RS Sumber Waras memeriksa jumlah saldo pada 5 Januari 2015.

3. Pemprov DKI Jakarta melunasi pembayaran lahan Sumber Waras karena Pada 9 Desember 2014, secara resmi terjadi pembatalan kontrak antara RS Sumber Waras dengan Ciputra. Kontrak itu batal karena Ciputra tidak bisa memenuhi persyaratan yang ada. Pada tanggal tersebut juga dikembalikan DP sebesar Rp 50 miliar yang sebelumnya diberikan oleh Ciputra.

4. Dalam perjanjian tersebut, RS Sumber Waras harus mengosongkan lahan seluas 36.441 meter yang sudah dibeli Pemprov DKI. RS Sumber Waras harus mengosongkan lahan dua tahun setelah pembayaran diterima atau pada 31 Desember 2017.

5. Lahan seluas 36.441 meter persegi, sebelumnya digunakan oleh RS Sumber Waras sebagai poliklinik, ruang perawatan, klinik spesialis, ICU, ICCU, Apotek, Akademi Keperawatan , dan asrama. (Baca: Polemik Pembelian Lahan dan Penjelasan Sumber Waras)

Kompas TV Wajarkah Proses Beli Lahan Sumber Waras? (Bag. 1)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com