Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Pembelian Lahan Sumber Waras Sesuai Aturan

Kompas.com - 19/04/2016, 15:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses dan metode pembayaran atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dinilai lazim dan tidak melanggar aturan. Pembayaran dilakukan melalui pemindahbukuan antar-rekening Bank DKI dari dinas kesehatan ke pemilik lahan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, menilai metode pembayaran dengan surat permintaan pembayaran uang persediaan (SPP-UP) yang ditempuh Pemprov DKI tidak lazim. Menurut BPK, pembayaran lazimnya dengan mekanisme surat perintah pencairan dana langsung (SP2D-LS).

Pada 30 Desember 2014, Pemprov DKI melalui Bendahara Dinas Kesehatan DKI membayar Rp 755,6 miliar atas pembelian lahan seluas 3,64 hektar milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Pembayaran dilakukan dengan cek bernomor CK 493387, bersumber dari rekening dinas kesehatan, lalu dicairkan YKSW pada 31 Desember 2014.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (18/4), menyatakan, meski menggunakan metode SPP-UP, transaksi bisa ditelusuri dan pengendalian tetap handal. Seluruh transaksi melalui pemindahbukuan dan tidak tunai.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarshah menambahkan, pembayaran lahan RS Sumber Waras oleh dinas kesehatan merupakan transaksi internal antar-rekening nasabah Bank DKI, bukan kliring atau pembayaran antarbank. Oleh karena itu, transaksi tetap bisa diproses Bank DKI.

”Semua bank seperti itu,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Kepala BPKAD Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata. Lebih detail, Michael menjelaskan, untuk pembayaran lahan Sumber Waras dilakukan dengan cara penerbitan SPP-UP sesuai permintaan bendahara.

Surat dari bendahara umum daerah terbit pada 22 Desember 2014, untuk pemindahbukuan dana dari dana yang disimpan bendahara umum daerah di Bank DKI ke rekening bendahara dinas kesehatan.

Lalu, karena untuk pemindahbukuan dana pembelian tanah ini memerlukan kelengkapan syarat-syarat, seperti kuitansi, bendahara dinas kesehatan mesti melengkapinya. kemudian, untuk instruksi pemindahbukuan dari rekening bendahara ke rekening Sumber Waras, bendahara dinas kesehatan mengeluarkan cek.

Cek sebagai instruksi pemindahbukuan ini terbit 30 Desember 2014. Dana dipindahbukukan ke rekening Sumber Waras pada 31 Desember 2014.

”Bahwa itu dilakukan pada 31 Desember, ada mekanisme yang membolehkan itu. Di akhir tahun, justru Bank DKI lembur melakukan pembayaran-pembayaran untuk kegiatan-kegiatan SKPD. Itu ada ribuan transaksi di akhir tahun. Tutup buku pukul 23.59,” papar Michael.

 Untuk pembelian tanah, imbuhnya, memang diperbolehkan dengan mekanisme pembayaran dengan SPP-UP tersebut.

Akui tidak ada kesalahan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengunjungi RS Sumber Waras, kemarin. Seusai berkeliling, ia mengakui tak ada kesalahan dalam soal alamat dan letak lahan RS Sumber Waras sebab sudah sesuai dengan yang tertera pada sertifikat dan tanda bukti pembayaran pajak, yaitu di Jalan Kyai Tapa Nomor 1, RT 010 RW 010, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Letak pintu masuk dan keluarnya pun menghadap Jalan Kyai Tapa dan hanya satu. ”Benar. Pintu masuk-keluarnya cuma satu, di tepi Jalan Kyai Tapa. Tidak ada pintu lain karena rumah sakit ini sebagian besar dikelilingi permukiman penduduk,” tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com