JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak akan mengusut dugaan tindak kekerasan terhadap anak dalam penertiban Pasar Ikan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 11 April 2016.
Langkah ini diambil Komnas PA setelah mendengarkan keluhan anak yang mengaku ditendang dan diseret petugas saat penertiban berlangsung.
"Itu akan kita klarifikasi, siapa pun yang melakukan kekerasan pada anak dalam situasi apa pun, itu merupakan tindak pidana," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (19/4/2016).
(Baca: Anak-anak Pasar Ikan Ceritakan Kesedihan Mereka Hadapi Satpol PP)
Arist mengatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan laporan mengenai dugaan kekerasan itu.
Jika benar ditemukan, maka Komnas PA akan melaporkan hal ini ke polisi. "Ya tentu kalau ada unsur terpenuhi, bahwa dipukul, diseret, dan sebagainya, itu akan kita laporkan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan SSD, siswi SD Penjaringan 01 Pagi, ia sempat diusir dan diperlakukan kasar oleh anggota Satpol PP saat sedang salat.
"Iya kita lagi salat, lagi salawatan, eh diusirin. Anak-anak juga ada yang diceburin," kata SSD.
(Baca: Anak-anak Pasar Ikan Dipulihkan dari Trauma )
Selain itu, beberapa anak-anak lain mengaku melihat teman-teman mereka ditendang dan diseret saat penertiban berlangsung.