JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 4.441 produk obat ilegal dalam operasi Storm VII atau operasi penangkapan produk farmasi ilegal yang digelar pada Februari hingga Maret 2016.
Kepala BPOM Roy Sparingga mengatakan, operasi Storm VII ini dilakukan di 33 wilayah Balai Besar POM di seluruh Indonesia.
Dalam melakukan operasi ini, BPOM bekerja sama dengan Kepolisian RI, NCB-Interpol Indonesia, dan Ditjen Bea Cukai.
Dari operasi tersebut, didapat temuan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 49 miliar.
"Kejadian ini seperti fenomena gunung es. Kami lakukan penindakan pada Maret dan tertangkap hampir sebesar Rp 50 miliar, memang kelihatan nilainya kecil, tetapi akan sangat besar dampaknya untuk kesehatan," ujar Roy di Balai BPOM, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Menurut Roy, dalam operasi tersebut, ditemukan banyak pelanggaran dengan modus yang berbeda.
Modus tersebut di antaranya mengganti tanggal kedaluwarsa obat, obat tanpa izin edar, menggunakan obat jadi sebagai bahan kimia obat, kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya, dan mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
Ia lantas mencontohkan obat dengan merek Ampolodipine yang tanggal kedaluwarsa diganti dari Juni 2014 menjadi Juni 2017.
Roy mengatakan, ada 250 sarana yang diperiksa, yakni ada 201 sarana ritel, 17 sarana gudang, 18 distributor, dan 5 sarana milik produsen.
Dari pemeriksaan itu, BPOM menemukan 174 sarana yang melakukan pelanggaran. Saat ini, BPOM sedang menindaklanjuti 52 kasus dengan menempuh proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.