JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau reklamasi C dan D di utara Jakarta mengaku siap membayar denda pendirian bangunan tanpa izin.
Padahal, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada sama sekali lantaran pembahasan dua Raperda terkait reklamasi dihentikan. PT KNI baru mengantongi izin pelaksanaan reklamasi.
"Siap bayar denda, namanya risiko" ujar Direktur III, PT KNI, Nono Sampono.
Hal itu dikatakannya saat ikut peninjauan Menko Maritim, Menteri LHK, Menteri KKP, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke pulau tersebut, Rabu (4/5/2016).
Mantan Danpaspampres tersebut mengatakan, izin IMB sudah diajukan pihaknya dua tahun lalu. Namun, hingga kini izin tersebut belum keluar.
Selain itu, menurut dia, melaksanakan pembangunan sebelum keluarnya izin, lumrah dilakukan pengembang.
"Coba tanya pengembang lain, apakah berproses sambil jalan, atau menunggu IMB," katanya.
Izin mendirikan bangunan diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Untuk DKI Jakarta, IMB dipertegas dengan Pergub DKI Jakarta nomor 85 tahun 2006 tentang Pelayanan Penertiban Perizinan Bangunan.
Selain pemberian sanksi administratif, para pelanggar IMB dapat dikenakana sanksi 10 persen dari nilai bangunan yang telah atau sedang dikerjakan. (Taufik Ismail)