Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pasal Berlapis yang Dikenakan pada Tiga Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa EF

Kompas.com - 17/05/2016, 17:59 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pelaku pembunuhan terhadap EF (19) dijerat Pasal berlapis. Para pelaku tersebut juga dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial RAR (24), RAL (16) dan IH (24). Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan untuk tersangka RAL ancaman hukumannya akan lebih ringan ketimbang tersangka lainya. Hal tersebut dikarenakan ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang melapisinya.

"Khusus untuk RAL karena masih berusia 16 tahun, dia ada UU Perlindungan Anak yang melindunginya sehingga tidak mencapai hukuman seumur hidup," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016).

Eko menambahkan, untuk tersangka IH ia dijerat Pasal pembunuhan berencana. Karena ia telah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk membunuh korban.

"Unsur perencanaan diketahui dari pelaku IH. Dia yang menyuruh untuk cari pisau kemudian diganti pacul, nah proses pencarian alat ini adalah proses perencanaan pembunuhan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menambahkan tersangka IH diketahui sudah membawa garpu makan saat memasuki kamar korban.

"Tersangka juga sudah menyiapkan garpu makan untuk melukai pipi korban," ujarnya. (Baca: Ini Kronologi Pembunuhan Sadis terhadap EF Menurut Keterangan Krishna Murti)

Adapun IH dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

RAR disangkakan Pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP.

Sementara RAL dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 Ke-1 KUHP Joncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.

EF ditemukan meninggal dalam keadaan mengenaskan di Mess PT Polyta Global Mandiri, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, beberapa waktu laku. (Baca: Ini Penjelasan Pakar Psikologi Forensik soal Pembunuhan Sadis Karyawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com