Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pencabulan Anak

Kompas.com - 18/05/2016, 10:35 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terduga pelaku pencabulan anak di Kediri, pengusaha Soni Sandra alias Koko (60), akan menjalani sidang putusan pada Kamis (19/5/2016) besok di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Soni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Tim dari Masyarakat Peduli Kediri menilai tuntutan jaksa itu merujuk pada aturan lama, yakni Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2002. Padahal, aturan itu telah direvisi dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang ancaman hukumannya Rp 5 miliar dan penjara 15 tahun.

Pada sidang putusan besok, Masyarakat Peduli Kediri menumpukan harapannya pada hakim. Mereka berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Denda yang dituntut JPU ini hanya Rp 100 juta. Sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 itu mestinya denda itu bisa sampai Rp 5 miliar," kata Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahaen, di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).

Masyarakat Peduli Kediri menilai tuntutan jaksa itu janggal. Mereka menduga Soni dilindungi aparat penegak hukum di wilayah tersebut, mulai dari hakim, jaksa, hingga polisi. Selain tuntutan yang merujuk pada aturan lama, kejanggalan lainnya yang terjadi adalah lamanya proses pelimpahan berkas penyelidikan dari kepolisian ke kejaksaan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebut sudah mengawal kasus ini sejak lama pun turun tangan mengantisipasi dugaan Soni dilindungi aparat penegak hukum. Selasa kemarin, KPAI meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi jalannya sidang putusan besok.

"Hari ini (kemarin) pula drafting dan akan saya tanda tangan untuk kemudian dikirim ke Komisi Yudisial untuk memberikan pengawasan secara khusus perilaku hakim agar benar-benar di dalam putusannya di dalam koridor hukum," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Selasa.

Selain memohon pengawasan kepada Komisi Yudisial, Asrorun juga menyebut KPAI secara khusus telah meminta pihak kepolisian setempat untuk mengawal proses peradilan tersebut.

"Saya ketemu dengan Kapolres untuk memastikan kasus ini harus berjalan sesuai koridor hukum di dalam kerangka kepentingan yang terbaik bagi korban," ucapnya.

Kompas TV Pengusaha Ini Cabuli 17 Anak Bawah Umur


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com