Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengertian "Ground Handling" Terkait Pembekuan Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 19/05/2016, 10:03 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan surat edaran yang berisi keputusan pembekuan izin ground handling bagi PT Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/5/2016) lalu. Pembekuan tersebut akan berlaku efektif lima hari sejak surat edaran dikeluarkan.

Meski izin ground handling dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait memastikan operasional tetap berjalan seperti biasa.

Penumpang juga diimbau agar tidak perlu resah menghadapi kondisi tersebut. Lantas, apa yang dimaksud dengan ground handling?

Operation and Services Executive Manager Bandara Soekarno-Hatta Andika Nuryaman menjelaskan, ground handling adalah semua kegiatan pelayanan yang sifatnya berada di darat atau ground.

Layanan ini mencakup banyak kegiatan, mulai dari proses check in, pelayanan bagasi, hingga penumpang diarahkan masuk ke pesawat untuk terbang.

"Ground handling itu prinsipnya semua bentuk pelayanan bagi penumpang selama berada di darat, jadi termasuk check in-nya, antar-jemput bagasi, juga servis penumpang sebelum naik ke pesawat," kata Andika kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2016) pagi.

Di lapangan, dikenal dua istilah, yakni ground handling dan self handling. Andika menuturkan, PT Lion Group termasuk yang menerapkan sistem self handling.

Istilah ground handling lebih mengacu kepada maskapai yang menggunakan jasa pelayanan penumpang dari pihak ketiga, umumnya dari anak perusahaannya sendiri, yang dipercayakan untuk fokus melaksanakan kegiatan pelayanan penumpang serta bagasi di sebuah bandara.

"Lion pakai self handling. Artinya, yang melakukan pelayanan kepada penumpang itu adalah karyawan Lion itu sendiri. Sistem self handling enggak boleh pakai karyawan outsourcing. Semuanya harus dari mereka," kata Andika.

Pelayanan penumpang dan bagasi ini dinilai penting karena merupakan satu rangkaian dari pelayanan bagi penumpang selama menggunakan jasa sebuah maskapai.

Kompas.com telah menghubungi Humas Lion Air Andy Saladin untuk menanyakan bagaimana penanganan pelayanan penumpang dan bagasi mereka dilakukan saat dibekukan nanti.

Namun, Andy belum bisa memberikan jawaban dan hanya menjanjikan jawaban itu diberikan pada sebuah konferensi pers yang akan diadakan pada siang ini.

Adapun ketentuan mengenai ground handling diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat atau ground handling terdiri atas pelayanan penumpang dan bagasi serta penanganan kargo dan pos.

Kompas TV Segudang Catatan Merah Lion Air
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com