JAKARTA, KOMPAS.com — Perlawanan Lion Air terkait sanksi dari Kementerian Perhubungan ternyata mendapat perlawanan pula. Aksi perlawanan dilakukan dengan memunculkan petisi agar Presiden Joko Widodo dan pemerintah tidak gentar menghadapi ancaman pidana dari Lion Air.
Petisi dengan judul "Pemerintah Jangan Takut Ancaman Lion Air!" itu dibuat oleh Hery Ramdhani di situs change.org.
Dalam petisinya, Hery menulis agar masyarakat mendukung pemerintah tetap tegas menghadapi Lion Group. Menurut Herry, Lion Group merupakan perusahaan arogan.
"Mari kita dukung Pemerintah agar tetap tegas menghadapi AROGANSI korporasi bisnis yang TIDAK TAAT HUKUM dan berniat melawan Pemerintah NKRI. Kita harus PEDULI dengan KESELAMATAN PENERBANGAN dan KEAMANAN NKRI, jangan sampai bangsa ini TUNDUK dan BERTEKUK LUTUT dibawah korporasi bisnis yang arogan!!" tulis Herry dalam petisinya, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Setelah 15 jam dibuat, petisi itu sudah didukung oleh 1.629 pendukung hingga pukul 10.30 WIB. Dalam petisi itu juga, tampak komentar dukungan dari masyarakat.
"Saya siap selalu mendukung pemerintah dengan kebijakan-kebijakan yang selalu pro-rakyat," tulis akun Joko Sulistiyo.
"Negara tidak boleh kalah dengan korporasi," tulis Aang Fadhilah.
Atas dasar itu, Lion Group melawan. Maskapai berlogo singa merah itu melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri pada 16 Mei 2016.
Laporan dengan Nomor LP/512/V/2016 itu dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup Harris Arthur Hedar.
Dalam LP yang diperlihatkan oleh Harris, Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan 335 KUHP.