Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi "Pemerintah Jangan Takut Ancaman Lion Air!"

Kompas.com - 20/05/2016, 10:40 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perlawanan Lion Air terkait sanksi dari Kementerian Perhubungan ternyata mendapat perlawanan pula. Aksi perlawanan dilakukan dengan memunculkan petisi agar Presiden Joko Widodo dan pemerintah tidak gentar menghadapi ancaman pidana dari Lion Air.

Petisi dengan judul "Pemerintah Jangan Takut Ancaman Lion Air!" itu dibuat oleh Hery Ramdhani di situs change.org.

Dalam petisinya, Hery menulis agar masyarakat mendukung pemerintah tetap tegas menghadapi Lion Group. Menurut Herry, Lion Group merupakan perusahaan arogan.

"Mari kita dukung Pemerintah agar tetap tegas menghadapi AROGANSI korporasi bisnis yang TIDAK TAAT HUKUM dan berniat melawan Pemerintah NKRI. Kita harus PEDULI dengan KESELAMATAN PENERBANGAN dan KEAMANAN NKRI, jangan sampai bangsa ini TUNDUK dan BERTEKUK LUTUT dibawah korporasi bisnis yang arogan!!" tulis Herry dalam petisinya, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Setelah 15 jam dibuat, petisi itu sudah didukung oleh 1.629 pendukung hingga pukul 10.30 WIB. Dalam petisi itu juga, tampak komentar dukungan dari masyarakat.

"Saya siap selalu mendukung pemerintah dengan kebijakan-kebijakan yang selalu pro-rakyat," tulis akun Joko Sulistiyo.

"Negara tidak boleh kalah dengan korporasi," tulis Aang Fadhilah.

Silvi/Kompas.com Penumpang Lion Air di Bandara Soekarno Hatta terlantar akibat pembekuan ground handling oleh Kementerian Perhubungan, Jumat (20/5/2016) pagi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelumnya mengeluarkan dua sanksi atas insiden Lion Air pada tanggal 10 Mei 2016. Sanksi itu berupa pembekuan rute baru selama enam bulan dan izin ground handling oleh PT Lion Group.

Atas dasar itu, Lion Group melawan. Maskapai berlogo singa merah itu melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri pada 16 Mei 2016.

Laporan dengan Nomor LP/512/V/2016 itu dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup Harris Arthur Hedar.

Dalam LP yang diperlihatkan oleh Harris, Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan 335 KUHP.

Kompas TV Tolak Sanksi, Lion Air Lawan Kemenhub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com