JAKARTA, KOMPAS.com - Ketiga tersangka pembunuh EF (19), dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejiwaan pada Senin (23/5/2016).
"Hari ini pemeriksaan kejiwaan tersangka pembunuh EF. Info dari penyidik pagi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, melalui pesan singkatnya, Senin (23/5/2016).
(Baca juga: Polisi Percepat Lengkapi Berkas Perkara Pemerkosa dan Pembunuh EF)
Menurut Awi, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui kondisi kejiwaan ketiga tersangka tersebut.
Sebab, pembunuhan terhadap EF yang diduga dilakukan tiga tersangka itu tergolong sadis. Adapun ketiga tersangka tersebut adalah RA (16), Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriadi.
Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Namun, bagi satu tersangka, RA, akan mendapat keringanan karena tersangka masih di bawah umur.
(Baca juga: Cerita Keluarga Ketika RA Ditangkap Polisi Usai Memerkosa dan Membunuh EF)
Seperti diberitakan sebelumnya, EF ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan di mes karyawan PT Polita Global Mandiri, Kampung Jatimulya, RT 01 RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, beberapa waktu lalu. Ia tewas dengan gagang pacul di bagian tubunya.