Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Pemberhentian Ketua RT/RW di Jakarta

Kompas.com - 30/05/2016, 08:35 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta mengatur secara resmi proses pemberhentian ketua RT/RW di Jakarta. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Pemberhentian atau pemecatan sendiri diatur dalam Pasal 29, yaitu pengurus RT/RW berhenti sebelum habis masa tugasnya selama tiga tahun dalam hal meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Dalam Pasal 29 ayat 2 diatur secara khusus, pemberhentian dilakukan apabila melakukan beberapa tindakan tak sesuai, antara lain melakukan tindakan tercela dan tak terpuji; pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus; pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat; pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut; dan pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun dan tidak bersedia melaksanakan program pemerintah.

Sementara itu, dalam Pasal 30 dan Pasal 31 pemberhentian pengurus RT/RW diatur lebih jelas lagi. Untuk pemberhentian pengurus RT diatur dalam Pasal 30, sedangkan pengurus RW diatur dalam Pasal 31.

Dalam Pasal 30 ayat 1, disebutkan pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT. Kemudian dalam Ayat 2 diatur hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah.

Kemudian, Ayat 3 mengatur jelas bahwa lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri. Ayat 4 juga jelas mengatur pemberhentian oleh lurah dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi.

Dalam Ayat 5 juga mengatur bahwa sebelum dilakukan pemberhentian, lurah melakukan pembinaan dengan cara teguran lisan maupun tertulis.

Sementara itu, untuk pemberhentian pengurus RW diatur dalam Pasal 31. Proses pemberhentian pengurus RW juga sama seperti dengan pengurus RT. (Baca: Menentang Qlue, Ketua RW Ini Mengaku Dipecat)

Saat ini, terjadi polemik terkait pengurus RT/RW di Jakarta perihal keluhan penggunaan aplikasi Qlue sebagai laporan wajib pengurus. Polemik itu berujung pada isu pemecatan Ketua RW 12 Kelurahan Kebon Melati, Agus Iskandar, oleh lurah setempat, Winetrin.

Pemecatan itu, dikatakan Agus, lantaran dirinya menolak menggunakan aplikasi Qlue sebagai sarana laporan lingkungannya. Namun, Winetrin menolak disebut memecat.

Agus hanya sempat melontarkan keinginannya mengundurkan diri karena menolak menggunakan Qlue. Namun, hingga saat ini Winetrin belum memberikan jawaban. Ia juga tidak mengeluarkan surat pemberhentian sehingga ketua RT/RW dapat menjalankan tugasnya seperti biasa. (Baca: Mencari Jalan Tengah Persoalan Ketua RT/RW dengan Qlue di Jakarta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com