Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Beli Celana untuk Gantikan Celana Jessica yang Hilang

Kompas.com - 30/05/2016, 16:37 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengakui bahwa sampel celana yang menjadi barang bukti dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin bukanlah celana milik Jessica Kumala Wongso yang hilang. Polisi terpaksa membeli celana untuk dijadikan barang bukti dan contoh dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Awi mengatakan, ada perbedaan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) antara Jessica dan pembantunya mengenai bagaimana tekstur sobeknya celana yang dibuang itu. Menurut Awi, Jessica beralasan membuang celana itu karena sobek.

"Makanya, polisi beli celana untuk dipraktikkan Jessica dan pembantunya bagaimana sobeknya. Itu fakta hukumnya ditaruh, nanti dikasih tahu sama hakim dan JPU," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/5/2016).

Awi melanjutkan, hasil praktik itu nantinya akan digunakan dalam persidangan untuk membuktikan adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan pembantunya.

"Nanti dikasih tahu sama hakim dan JPU. Ini loh bahwa si tersangka bohong. Mengenai yang benar yang mana biar hakim yang menilai," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mempertanyakan barang bukti tersebut. Penggunaan sampel celana yang hilang untuk dijadikan barang bukti dianggap tindakan yang tidak sesuai.

"Kalau alat bukti seperti celana dibelikan di Pasar Tanah Abang itu kan enggak bisa, bukan alat bukti itu. Itu namanya ilmu gatuk, kalau orang Jawa ngomongnya ilmu gatuk itu (artinya) dicocok-cocokkan, asal sesuai memenuhi unsur gitu," kata Yudi seusai menemani Jessica ke Rutan Pondok Bambu.

Dalam kasus ini, Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap Jessica keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi. Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jessica akan terancam hukuman mati.

Kompas TV Polisi Miliki Bukti Kuat Jerat Jessica? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com