Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Ganjil Genap atau Sistem Satu Arah Dianggap Tak Efektif Urai Kemacetan

Kompas.com - 31/05/2016, 06:23 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan jumlah kendaraan berdasarkan pelat ganjil genap ataupun penerapan sistem satu arah di jalan protokol pada waktu tertentu dinilai tidak efektif mengurai kemacetan.

Penilaian itu didapat dari hasil diskusi yang dilakukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akademisi, dan pengguna kendaraan pada Senin (30/5/2016) pagi.

Ketua DTKJ Ellen Tangkudung menyatakan satu-satunya kebijakan pembatasan kendaraan yang dianggap boleh diterapkan pasca penghapusan "three in one" hanyalah penerapan jalan berbayar atau "electronic road pricing".

"Tadi hampir semua rekomendasinya kembali pada perbaikan angkutan umum. Tidak ada lagi model pembatasan kendaraan, kecuali ke ERP," kata Ellen kepada Kompas.com, Senin sore.

Penerapan pelat ganjil genap ataupun penerapan sistem satu arah di jalan protokol pada waktu tertentu merupakan kebijakan transisi yang rencananya akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penerapannya dilakukan pasca penghapusan three in one sembari menunggu penerapan ERP. Meski demikian, Ellen menyatakan penerapan ganjil genap berpotensi menyulitkan dalam hal penegakan hukum. Sedangkan sistem satu arah akan menimbulkan kemacetan di jalan-jalan yang ada di sekitarnya.

"Lagipula sistem satu arahnya diberlakukan di Jalan Sudirman, sementara Jalan Sudirman itu kan tujuan akhir perjalanan," ujar Ellen. (Baca: Ahok Segera Terbitkan Pergub Penghapusan "Three In One")

Menurut Ellen, Pemprov DKI boleh-boleh saja tetap menjalankan penerapan pelat ganjil genap ataupun penerapan sistem satu arah di jalan protokol. Namun hendaknya harus ada persetujuan dari kepolisian.

"Semua sangat tergantung dari kepolisian karena mereka yang melaksanakan secara profesional diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas," ucap Ellen. (Baca: "Three in One" Dihapus, Jakarta Diprediksi Tambah Macet)

Sejak pertengahan Mei, peraturan minimal tiga orang penumpang untuk mobil pribadi atau three in one di jalan-jalan protokol, resmi dihapus. Dihapuskannya three in one ini membuat pengguna mobil roda empat dapat leluasa melintas di jalan-jalan protokol.

Di sisi lain, penghapusan three in one dinilai menjadi faktor yang menambah kemacetan di jalan-jalan protokol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com