JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan jumlah kendaraan berdasarkan pelat ganjil genap ataupun penerapan sistem satu arah di jalan protokol pada waktu tertentu dinilai tidak efektif mengurai kemacetan.
Penilaian itu didapat dari hasil diskusi yang dilakukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akademisi, dan pengguna kendaraan pada Senin (30/5/2016) pagi.
Ketua DTKJ Ellen Tangkudung menyatakan satu-satunya kebijakan pembatasan kendaraan yang dianggap boleh diterapkan pasca penghapusan "three in one" hanyalah penerapan jalan berbayar atau "electronic road pricing".
"Tadi hampir semua rekomendasinya kembali pada perbaikan angkutan umum. Tidak ada lagi model pembatasan kendaraan, kecuali ke ERP," kata Ellen kepada Kompas.com, Senin sore.
Penerapan pelat ganjil genap ataupun penerapan sistem satu arah di jalan protokol pada waktu tertentu merupakan kebijakan transisi yang rencananya akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penerapannya dilakukan pasca penghapusan three in one sembari menunggu penerapan ERP. Meski demikian, Ellen menyatakan penerapan ganjil genap berpotensi menyulitkan dalam hal penegakan hukum. Sedangkan sistem satu arah akan menimbulkan kemacetan di jalan-jalan yang ada di sekitarnya.
"Lagipula sistem satu arahnya diberlakukan di Jalan Sudirman, sementara Jalan Sudirman itu kan tujuan akhir perjalanan," ujar Ellen. (Baca: Ahok Segera Terbitkan Pergub Penghapusan "Three In One")
Menurut Ellen, Pemprov DKI boleh-boleh saja tetap menjalankan penerapan pelat ganjil genap ataupun penerapan sistem satu arah di jalan protokol. Namun hendaknya harus ada persetujuan dari kepolisian.
"Semua sangat tergantung dari kepolisian karena mereka yang melaksanakan secara profesional diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas," ucap Ellen. (Baca: "Three in One" Dihapus, Jakarta Diprediksi Tambah Macet)
Sejak pertengahan Mei, peraturan minimal tiga orang penumpang untuk mobil pribadi atau three in one di jalan-jalan protokol, resmi dihapus. Dihapuskannya three in one ini membuat pengguna mobil roda empat dapat leluasa melintas di jalan-jalan protokol.
Di sisi lain, penghapusan three in one dinilai menjadi faktor yang menambah kemacetan di jalan-jalan protokol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.