Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Ancam Kandangkan APTB yang Masih lewat "Busway"

Kompas.com - 01/06/2016, 14:19 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) tidak boleh lagi melintasi busway. Jika melanggar, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta diperintahkan mengandangkannya.

"Yang pasti hari ini bukan dihapus, tapi dia enggak boleh masuk busway. Kalau tidak, kandangin," ujar Ahok di RPTRA Harapan Mulia, Rabu (1/6/2016).

Larangan APTB masuk busway disebabkan banyaknya laporan yang menyebut masih seringnya bus-bus APTB melanggar aturan. APTB kerap memungut biaya tambahan dari penumpang yang naik di sepanjang koridor transjakarta hingga keluar masuk busway untuk menaikturunkan penumpang.

Selain sebagai bentuk sanksi, dilarangnya APTB masuk busway merupakan upaya mendorong agar operator APTB segera menandatangani kontrak rupiah per kilometer dengan PT Transportasi Jakarta. Larangan itu berlaku mulai Rabu (1/6/2016) ini.

Pantauan Kompas.com, sejak pukul 07.30 WIB, di sepanjang Jalan Jenderal Gatot Subroto, bus APTB tidak lagi menggunakan jalur transjakarta. Bus-bus tersebut melintasi jalan Tol Dalam Kota dan jalur reguler.

Bus APTB dari arah Cawang menuju Semanggi melintasi Tol Dalam Kota. Tak ada bus yang melintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Bus-bus APTB tersebut antara lain rute Cawang - Tanah Abang milik Sinar Jaya, Cibinong - Grogol milik Mayasari Bakti dan Tanah Abang - Bekasi milik Mayasari Bhakti.

Meski melintas di tol, bus APTB masih penuh penumpang. Sementara itu, dari arah sebaliknya, Semanggi ke Cawang, bus APTB melintas di jalur reguler. Bus tersebut antara lain rute Cileungsi - Blok M milik Mayasari Bhakti.

Bus tersebut tampak sepi penumpang. Selain itu, perubahan lainnya yakni penghapusan nama APTB di badan bus. Bus berwarna biru tersebut tak lagi memakai APTB dan hanya memakai nama perusahaan.

Kompas TV Dilarang, Bus APTB Masih Beroperasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com