JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja tidak tetapnya, seperti pegawai harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU). Rencananya, THR itu akan dibayarkan sepekan sebelum Lebaran.
"Di DKI Jakarta, PHL dan PPSU akan diberikan THR berdasarkan aturan, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri," kata Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Achmad Firdaus di Balai Kota, Senin (6/6/2016).
Menurut Achmad, pembayaran THR kepada PPSU dan PHL mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan. Untuk lingkungan Pemprov DKI, nilainya bervariasi, tergantung masa kerja.
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, nilai THR yang diterima setara upah satu bulan. Sementara itu, nilai THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
"THR itu wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Jadi, kami juga sediakan untuk PHL dan PPSU," ujar dia. (Baca: Mengintip Lebih Dekat Kerja PPSU atau Pasukan Oranye)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.