Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Satu Saksi Mahkota di Sidang Siswa SMP Pembunuh EF Berubah-ubah

Kompas.com - 08/06/2016, 18:07 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan mengadili RA (16) pada Rabu (8/6/2016), siswa SMP yang didakwa atas pembunuhan terhadap karyawati EF (19), turut dihadirkan dua saksi mahkota yang juga tersangka pembunuh EF, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

Ketika kedua saksi mahkota dihadirkan di dalam persidangan yang berjalan tertutup, ada perbedaan keterangan yang membuat kuasa hukum RA menaruh perhatian lebih.

"Dua saksi mahkota ini, Imam dan Arif, yang diperiksa pertama saudara Arif. Arif mengatakan, bahwa yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu benar. Hakim memastikan, benar itu? Kemudian Arif bilang, kalau sebenarnya, dia tidak kenal dengan RA. Padahal di BAP, dia bilang kenal," kata kuasa hukum RA, Alfan Sari, kepada Kompas.com, Rabu petang.

Dari penjelasan Alfan, Arifin mengungkapkan, awal kenal dengan RA sebenarnya adalah ketika dipertemukan di Polda Metro Jaya. Saat ditanya penyidik apakah Arifin kenal dengan RA, Arifin mengaku kebingungan.

Rasa bingung yang dia alami karena RA sudah bilang terlebih dahulu bahwa dia kenal dengan Arifin.

"Kata Arifin, RA kenal dengan dia, jadi dia enggak bisa komentar apa-apa lagi. Kami tim kuasa hukum memastikan, apakah betul Arifin menemui orang ini, si RA, saat pembunuhan terjadi. Arifin terdiam agak lama, lalu bilang, dia tidak kenal dengan RA," tutur Alfan.

Setelah menanyakan hal itu, tim kuasa hukum RA memperlihatkan foto seseorang dengan ciri khas tompel pada wajahnya. Ketika diperlihatkan foto itu, Arifin disebut Alfan menangis.

Sosok yang dimaksud ada dalam foto tersebut bernama Dimas. Dimas merupakan orang yang dikatakan RA membeli ponsel EF seharga Rp 10.000. Ponsel tersebut kemudian dibeli RA dari Dimas, lalu RA menjual ponsel itu kepada pria bernama Eko. (Baca: Pengacara dari Siswa SMP yang Didakwa Memerkosa dan Membunuh EF Sangkal Semua Tuduhan)

Adapun ponsel tersebut menjadi alat bukti awal polisi mengungkap pembunuhan terhadap EF. Ketika ditelusuri, polisi mendapati ponsel tersebut berasal dari RA.

Menurut Alfan, seharusnya polisi mengusut siapa itu Dimas. Namun, dalam persidangan, penyidik mengaku tidak tahu siapa Dimas yang dimaksud. Dalam sidang lanjutan pada hari ini, RA menyangkal semua keterangan saksi yang menuduh dia membunuh EF. Bahkan, RA juga membantah dia kenal dengan EF. (Baca: Remaja Pembunuh EF di Tangerang Dipastikan Bebas dari Hukuman Mati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com