JAKARTA, KOMPAS.com — Abdul Azis atau Daeng Azis mengakui bahwa dirinya menyetujui pemasangan sambungan listrik ilegal ke tempat hiburan miliknya, Kafe Intan dan Kingstar di Kalijodo. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Azis, Hasoloan Sianturi, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/6/2016).
"Menurut keterangan Azis, dia menyetujui ketika dipasang sambungan yang ilegal, tadi kami tanya setelah kebakaran kafe tahun 2007, harus dibayar dulu denda. Nah, Azis minta untuk diangsur selama tiga tahun. Tapi kan sebelum denda lunas, dia sudah pasang kembali," ujar Hasoloan.
Namun, Hasoloan mengatakan bahwa Azis mengaku bukan dia yang memasang sambungan listrik ilegal. Dalam persidangan, sebelumnya Azis mengaku tidak tahu bahwa ada sambungan listrik ilegal yang tersambung di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.
Azis mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya panel MCB tersebut ketika diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Utara. Dalam persidangan itu, Azis mengaku tidak pernah mengurusi soal listrik ataupun urusan administrasi Kafe Intan.
Azis menunjuk seorang bernama Sanae yang juga merupakan kasir di Kafe Intan untuk mengurus semua keperluan kafe, termasuk pembayaran listrik. Azis mengatakan bahwa Sanae juga yang memohon untuk pemasangan listrik kepada PLN.
Terkait denda, Azis menjelaskan bahwa Sanae memberitahunya kalau Kafe Intan didenda sebesar Rp 20 juta. Namun, seorang oknum pegawai PLN mengatakan bahwa total denda Azis sebesar Rp 69 juta.
Uang itu juga termasuk pemasangan kembali sambungan listrik. Itulah mengapa Azis meminta pihak PLN dapat memberikan keringanan dengan mencicil denda tersebut selama tiga tahun. Namun, belum lunas cicilan itu, Kafe Intan sudah mulai beroperasi.
Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo. Ia ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2016) siang. Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.