Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi untuk Penyerobot "Busway" Harus Tegas dan Konsisten

Kompas.com - 15/06/2016, 08:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jauh sebelum sterilisasi jalur bus transjakarta atau busway kembali gencar dilaksanakan sejak Senin (13/6/2016), polisi sudah sering menilang pengendara yang masuk ke jalur tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, sanksi tilang itu dinilai masih belum merata sehingga pengendara tidak jera untuk kembali masuk ke busway

Melalui momentum sterilisasi busway yang didorong oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya baru-baru ini, polisi kembali aktif menilang para pelanggar hingga didapati ratusan pengendara dalam dua hari. 

Upaya yang sama diharapkan dapat terus-menerus dilakukan agar sterilisasi busway bisa berjalan maksimal. 

"Dalam hal ini, polisi memang harus tegas. Terus menilang siapa saja yang melanggar, bukan random nilangnya," kata pakar transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2016) malam.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Pengendara motor menyerobot masuk ke jalur transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016). Penerapan sterilisasi jalur transjakarta atau busway mulai diperketat seriring semakin maraknya penyerobotan jalur tersebut.
 
Sebagai gambaran, pada hari pertama sterilisasi busway, Senin (13/6/2016), ada 274 pengendara yang ditilang karena melintas di jalur tersebut. Sedangkan pada hari kedua, yakni Selasa (14/6/2016), tercatat ada 408 pengendara yang melanggar. 

Jika pada hari biasa, jumlah pelanggar jalur bus transjakarta yang ditilang diyakini tidak akan sebanyak itu. Terlebih, upaya sterilisasi jalur bus transjakarta ini sudah lama dilakukan, yaitu sejak tahun 2004 ketika layanan bus transjakarta mulai dioperasikan. 

"Sebenarnya, sterilisasi busway ini bukan hal yang baru. Sudah dari awal transjakarta ada, sterilisasi terus dilakukan. Maka, harus ada kesepakatan bersama. Penegakan hukum juga harus terus dilakukan," tutur Ellen. 

Sanksi tegas kembali diberlakukan bagi pelanggar jalur bus transjakarta. Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos busway dikenakan sanksi denda dengan nilai maksimal sebesar Rp 500.000. 

Penerobos dikenakan tilang dengan slip biru, sehingga mewajibkan pengendara untuk membayar denda di bank yang telah ditentukan. Jika denda tidak dibayar, maka STNK kendaraan pelanggar tidak dapat diperpanjang lagi. 

Kompas TVMasih Ada Motor Yang Nekat Masuk Jalur Transjakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com