TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim peradilan anak yang mengadili RA (16), RA Suharni, menilai ada jeda waktu yang cukup bagi RA untuk berpikir ulang mengenai apa yang akan dilakukannya sesaat sebelum terjadi pembunuhan karyawati EF (19) di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016 lalu.
Hal itu diungkapkan ketika Suharni memimpin sidang putusan RA di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016).
"Bahwa ada waktu antara (terdakwa) anak dari dalam kamar mes, ketika saksi Arifin menyuruh anak keluar mengambil senjata tajam, untuk berpikir ulang tentang apa yang dilakukannya, namun tidak dilakukan, melainkan mengambil pacul lalu kembali ke kamar korban," kata Suharni.
Berdasarkan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan EF oleh penyidik, RA cukup lama mencari senjata tajam yang diminta Arifin sebelumnya hingga akhirnya mendapatkan pacul.
Pacul itu sendiri dibawa oleh RA dari rumah kosong yang jaraknya terlampau beberapa meter dari tempat kejadian perkara. Menurut majelis hakim, adanya fakta persidangan yang memperlihatkan RA punya cukup waktu itu, menjadi hal yang memberatkan RA hingga memutuskan vonis hukuman maksimal bagi RA selama sepuluh tahun penjara.
Semua pembelaan dari kuasa hukum RA pun tidak diterima majelis hakim karena bukti RA ikut membunuh EF kuat, mulai dari bercak darah di dinding kamar EF sesuai dengan sidik jari RA, ada air liur di bagian tubuh EF yang sesuai dengan DNA RA, dan bukti lainnya yang terungkap di persidangan. (Baca: Remaja Pembunuh Karyawati EF Divonis 10 Tahun Penjara)
RA divonis hukuman maksimal bagi terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara sepuluh tahun, dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Majelis hakim menyatakan, RA terbukti bersalah dan memenuhi unsur dalam pasal pembunuhan berencana terhadap EF secara sah dan meyakinkan. Namun, mengingat RA masih di bawah umur dan ketentuan pengenaan hukuman didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, ada pengecualian yang membuat terdakwa anak hanya dapat setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa, yakni sepuluh tahun penjara. (Baca: Tangis Ibu Karyawati EF Saat Sidang Vonis Terdakwa RA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.