Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Kritik Putusan Hakim soal Vonis Saipul Jamil yang Hanya 3 Tahun

Kompas.com - 17/06/2016, 18:53 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menanggapi dingin vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus percabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, vonis tiga tahun penjara yang diberikan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara jelas memperlihatkan bahwa tidak ada perlindungan hukum bagi korban anak di bawah umur.

Menurut Arist, mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, tidak ada hukuman di bawah lima tahun penjara. Pernyataan Arist tersebut menanggapi UU Perlindungan Anak yang dirasa belum cukup untuk melindungi korban.

"Contoh kasus Saipul Jamil misalnya, Undang- Undang Perlindungan Anak ini tidak boleh (hukuman) di bawah lima tahun, minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Lalu apa yang terjadi? Hakim memutuskan di bawah lima tahun," ujar Arist saat ditemui di Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/6/2016).

Dia menilai, putusan yang diberikan oleh hakim jelas menyakiti hati korban yang menuntut adanya keadilan bagi dirinya. (Baca: Ruhut Ingin Hukuman Saipul Jamil Ditambah jika Terbukti Suap Panitera)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Majelis Hakim mengesampingkannya UU Perlindungan Anak, lalu memvonis Saipul dengan pasal lain, yakni Pasal 292 KUHP pada persidangan, Selasa (14/6/2016) dengan hukuman tiga tahun penjara.

Majelis Hakim menjelaskan, alasan pengenaan Pasal 292 dikarenakan lebih memenuhi pasal tersebut dibanding Pasal 82. (Baca: KPK Telusuri Keterlibatan Hakim dalam Kasus Suap Perkara Saipul Jamil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com