JAKARTA, KOMPAS.com - Abdul Azis alias Daeng Azis, mantan tokoh kawasan prostitusi Kalijodo yang divonis satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kasus pencurian listrik, kembali bersikeras mengatakan bahwa dirinya tidak tahu dalam pemasangan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.
Azis, yang kembali disidang pada Kamis (23/4/2016) diberikan kesempatan kepada Ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi untuk menyampaikan pernyataannya. Azis menjelaskan, bahwa dirinya sudah menjelaskan bahwa bukan dirinya yang memasang sambungan listrik ilegal itu.
Pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), Azis mengatakan ada oknum petugas PLN yang dia sebut sebagai mitra PLN yang memasang sambungan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya. Namun Azis menilai keterangannya sama sekali tidak pernah dipakai saat persidangan.
"Yang memasang listrik adalah karyawan yang berhubungan dengan PLN, itu sudah saya kasih tahu. Dan bagaimana saya disangka sebagai pelaku utama seperti Pasal 51, padahal saya tidak bisa memasang listrik," ujar Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis. (Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara, Daeng Azis Ajukan Pledoi)
Dalam persidangan sebelumnya, Azis mengakui bahwa dirinya yang mengizinkan untuk melakukan pemasangan listrik ilegal, namun dia membantah bahwa dirinyalah yang memasang listrik tersebut. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Azis, Melda Siagian mengatakan, yang dipermasalahkan dalam pasal tersebut bukanlah siapa yang memasang, tapi menggunakan sesuatu yang bukan miliknya.
"Dia (Azis) selalu bertanya kepada saksi soal pemasangan listrik, tapi yang dipermasalahkan di pasal 51 ayat 3 adalah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya," ujar Melda. (Baca: Daeng Azis Mengaku Mengizinkan Pemasangan Sambungan Listrik Ilegal di Kafe Intan)
Jaksa penuntut umum menuntut Azis dengan dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.