Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis Masih Yakin Bahwa Dirinya Tidak Bersalah

Kompas.com - 23/06/2016, 22:12 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Abdul Azis alias Daeng Azis, mantan tokoh kawasan prostitusi Kalijodo yang divonis satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kasus pencurian listrik, kembali bersikeras mengatakan bahwa dirinya tidak tahu dalam pemasangan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Azis, yang kembali disidang pada Kamis (23/4/2016) diberikan kesempatan kepada Ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi untuk menyampaikan pernyataannya. Azis menjelaskan, bahwa dirinya sudah menjelaskan bahwa bukan dirinya yang memasang sambungan listrik ilegal itu.

Pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), Azis mengatakan ada oknum petugas PLN yang dia sebut sebagai mitra PLN yang memasang sambungan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya. Namun Azis menilai keterangannya sama sekali tidak pernah dipakai saat persidangan.

"Yang memasang listrik adalah karyawan yang berhubungan dengan PLN, itu sudah saya kasih tahu. Dan bagaimana saya disangka sebagai pelaku utama seperti Pasal 51, padahal saya tidak bisa memasang listrik," ujar Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis. (Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara, Daeng Azis Ajukan Pledoi)

Dalam persidangan sebelumnya, Azis mengakui bahwa dirinya yang mengizinkan untuk melakukan pemasangan listrik ilegal, namun dia membantah bahwa dirinyalah yang memasang listrik tersebut. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Azis, Melda Siagian mengatakan, yang dipermasalahkan dalam pasal tersebut bukanlah siapa yang memasang, tapi menggunakan sesuatu yang bukan miliknya.

"Dia (Azis) selalu bertanya kepada saksi soal pemasangan listrik, tapi yang dipermasalahkan di pasal 51 ayat 3 adalah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya," ujar Melda. (Baca: Daeng Azis Mengaku Mengizinkan Pemasangan Sambungan Listrik Ilegal di Kafe Intan)

Jaksa penuntut umum menuntut Azis dengan dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com