Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Pengusaha, Tiga Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

Kompas.com - 24/06/2016, 12:28 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga wartawan gadungan diamankan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga memeras seorang pengusaha.

Menurut Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, pengusaha tersebut diancam akan diberitakan berbuat mesum apabila tidak mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.

Selain tiga wartawan gadungan tersebut, dalam komplotan itu, ada seorang warga sipil, seorang perempuan, dan seorang polisi gadungan.

Adapun keenam tersangka tersebut berinisial GS (wartawan gadungan), CS (wartawan gadungan), FSS (wartawan gadungan), MGH (warga sipil), NL (warga sipil), dan AB (polisi gadungan).

"Satu orang berinisial AB masih dicari dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Dia perannya mengaku sebagai polisi," ujar Hendy dalam keterangannya, Jumat (24/6/2016).

Hendy menambahkan, kelima tersangka itu ditangkap setelah korbannya, yakni (R) 55, membuat laporan ke polisi pada 18 Juni 2016.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para pelaku mengintai korban di Hotel Transit Tomang.

Mereka mengintai tamu hotel yang datang berpasangan untuk check in. Setelah menentukan targetnya, para pelaku membagi tugas.

Ada yang mencari tahu profile laki-lakinya, ada juga yang mencari profile wanitanya.

"Yang akan diperas adalah yang memiliki pasangan resmi (istri/suami). Apabila masih perjaka atau duda dan gadis atau janda, tidak jadi sasaran," ucapnya.

Setelah mengetahui bahwa korban ternyata sudah menikah, para pelaku akan mengintensifkan pengintaian mereka.

Setelah diketahui korban check in di hotel dengan wanita lain atau pria lain, di situlah para pelaku melancarkan aksinya.

"Korban diikuti di hotel kemudian difoto-foto. Apabila ditelusuri adalah pejabat atau pengusaha, baru dikirimkan foto dan surat klarifikasi. Selanjutnya, korban diancam akan dipublikasikan apabila tidak memberikan mereka uang," tambahnya.

Hendy menuturkan, para tersangka, dengan mengaku sebagai wartawan dan polisi, meminta uang Rp 300 juta kepada korban.

Namun, korbannya baru menyanggupi membayar Rp 50 juta. Karena tersangka terus memaksa agar tuntutan dibayar penuh, korban pun melaporkan mereka ke polisi. Akhirnya, kelima pelaku dapat diciduk.

"Keterangan pelaku, mereka melakukan pemerasan sudah enam kali dengan lokasi hotel yang berbeda-beda," kata Hendy.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima handphone, empat lembar surat klarifikasi ke calon korban yang akan diperas, tiga kartu pers, dua buku tabungan, dan satu mobil Toyota Avanza yang digunakan para pelaku.

Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com