Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Menyebut Tuntutan Terhadap Daeng Azis Sudah Tepat

Kompas.com - 24/06/2016, 22:16 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Abdul Azis alias Daeng Azis, Melda Siagian mengatakan, Azis secara nyata telah menggunakan sambungan listrik ilegal untuk mengoperasikan seluruh peralatan listrik yang ada di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Pernyataan Melda itu untuk menanggapi pledoi atau pembelaan Azis yang menyebut dirinya tidak pernah memasang sambungan listrik ilegal di tempat hiburan miliknya. Melda mengatakan, dari hasil penggunaan listrik tersebut, Azis mendapatkan penghasilan dari tempat hiburannya yang langsung diserahkan dan disetorkan kepada penguasa Kalijodo itu.

Begitu juga dengan pengakuan Azis yang mengatakan dirinya pernah memberikan uang ke oknum PLN bernama Willi sebesar Rp 17 juta. Namun Azis tidak bisa menunjukan bukti pembayaran itu saat persidangan.

"Pledoi itu kan dia (Azis) keberatan soal Willi yang saksi yang dia ajukan kan tidak lengkap (identitasnya). Kalau dia bilang sudah bayar, seperti replik kami, dia tidak bisa membuktikan dengan satu alat bukti seperti surat kwitansi kalau dia bilang bayar Rp 17 juta, dan dia katanya memberikan ke Willli," ujar Melda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat sore.

Melda juga menjelaskan, dasar kebijakan keputusan PLN dalam menentukan kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) tidak ada relevansinya dengan tindak pidana yang didakwakan terhadap Azis.

Menurutnya bukan domai persidangan untuk memeriksa dan mempertanyakan hal itu. Melda tetap yakin, bahwa tuntutan yang didakwakan kepada Azis telah sesuai dengan fakta yang ada.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, seluruh unsur tindak pidana di pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sudah terbukti," ujar Melda.

Pada persidangan yang digelar, Selasa (21/6/2016), JPU menuntut Azis dengan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com