JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP-3) terhadap pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) pada Selasa (21/6/2016) lalu.
Setelah SP-3 dikeluarkan, antrean truk-truk pengangkut sampah Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang akan membuang sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, cukup panjang. Truk-truk itu disebut bisa sampai satu hari mengantre untuk membuang sampah.
Pantauan Kompas.com, Senin (27/6/2016), truk-truk itu berjejer menunggu antrean ditimbang muatan dan membuang muatan sampah yang diangkut. Kondisi ini disebut sudah terjadi lebih kurang sepekan.
"Antreannya panjang, bisa sehari semalam," ujar salah satu pengemudi truk pengangkut sampah Dinas Kebersihan DKI, Epen.
Menurut dia, antrean tersebut terjadi karena titik pembuangan sampah dikurangi, dari tiga menjadi dua titik.
"Tadinya kan tiga, sekarang buangan jadi cuma dua titik. Telatnya di pembuangan sampahnya," kata pengemudi truk pengangkut sampah lainnya, Akbar.
PT Godang Tua Jaya disebut telah menarik alat berat pengangkat sampah dari salah satu titik pembuangan. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya perlambatan pembuangan sampah. Biasanya, saat lokasi pembuangan sampah masih tiga titik, antrean paling lama hanya mencapai 5 jam.
"Kalo normalnya itu ngantre paling 2-3 jam, paling lama 5 jam. Sekarang enggak normal nih," ucap Epen.
Selain karena SP-3, para pengemudi truk sampah mengira perlambatan pembuangan sampah ini terjadi setelah ratusan warga menghadang iring-iringaan truk pengangkut sampah dari Jakarta pada Rabu lalu.
Mereka mengadang truk sampah tepat di depan gerbang masuk menuju TPST Bantargebang.
"Efek dari tanggal 22 itu antreannya jadi panjang. Kami jadi kena imbasnya juga," sebut Epen.
SP-3 dikeluarkan Pemprov DKI setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai. Pada April lalu, Dinas Kebersihan DKI menunjuk Pricewaterhouse Coopers (PwC) untuk melakukan audit tersebut. Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Salah satu bagian yang diaudit adalah kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad). Pemprov DKI sebelumnya melayangkan SP-1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.