JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menargetkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR), rampung tahun ini.
"Kami masukkan slot baru, raperda KTR, kesehatan dan pendidikan. Tahun ini raperda KTR kami usahakan rampung," kata Gembong dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016) malam.
Hingga kini, Balegda masih membahas raperda KTR tersebut. Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menegaskan akan mengakomodir seluruh pendapat berbagai pihak.
"Rapat dengar pendapat, akan kami lakukan, mulai dari produsen rokok, petani tembakau, masyarakat anti rokok, hingga elemen lainnya. Kami akan coba akomodir seluruh pihak, agar raperda ini juga tidak merugikan salah satu pihak," kata Gembong.
Dia mengatakan, harus ada aturan pembatasan tempat merokok. Sebab, rokok membahayakan perokok aktif maupun pasif. Namun, di sisi lain, Balegda harus melihat banyaknya pihak yang menggantung nasib dari rokok. Contohnya petani tembakau dan penjual rokok itu sendiri.
"Intinya kami tidak ingin ada diskriminasi atau ada pihak yang dirugikan. Selain itu juga perlu dilihat, rokok juga sebagai penghasil pajak yang besar melalui cukai," kata Gembong. (Baca: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dianggap Tidak Logis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.