Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Daeng Azis: Kami Tidak Puas

Kompas.com - 30/06/2016, 21:02 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Seusai pembacaan vonis hakim terhadap Abdul Azis atau Daeng Azis, kuasa hukum Azis, Mujahidin mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Majelis hakim, Kamis (30/6/2016), memvonis Azis dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Mujahidin menilai, apa yang disampaikan majelis hakim bahwa Azis merupakan pelaku utama dalam kasus sambungan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar milik Azis keliru. Menurutnya, Willi, oknum yang diduga mitra PLN, dan Sanai, karyawan Azis yang harusnya menjadi tersangka dan dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Kami nggak puas, pelaku utama nggak diproses, itu si Willi dan Sanai. Ada penyelundupan hukum di sini. Willi kan rekanan PLN, dengan membayar listrik Rp 17 juta ya maunya listrik itu yang legal bukan ilegal," ujar Mujahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).

Dalam persidangan sebelumnya, Azis mengaku bahwa ada pihak dari PLN bernama Willi yang meminta uang sebesar Rp 17 juta untuk pemasangan listrik di tempat hiburan miliknya di Kalijodo. Mujahidin mengatakan, pihaknya bahkan bersedia membiayai penyidik untuk mencari Sanai, yang saat ini diketahi berada di luar kota untuk dipanggil atau diminta keterangannya.

"Padahal fakta sesungguhnya, Willi dan Sanai itu harus dihadapkan di persidangan, bila perlu penyidik kami biayai untuk BAP itu Sanai, kami siap. Dulu katanya Sanai pernah datang ke mari, tapi kata penyidiknya 'nggak usah', info dari klien kami kayak gitu. Klien kami nggak tahu menahu."

Dalam persidang, Daeng Azis pernah menyampaikan bahwa ada berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan yang tidak disampaikan oleh pihak kepolisian. Keterangan yang ia maksud itu adalah adanya nama Willi yang meminta uang sebesar Rp 69 juta untuk pemasangan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya. Azis menilai ada rekayasa dibalik penahanannya itu.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan Azis mengatakan tidak ada BAP yang diterima JPU seperti yang sebutkan Azis. Apa yang disampaikan Azis merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com