JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bingung dengan hasil putusan Tim Gabungan Reklamasi untuk menghentikan reklamasi Pulau G.
Terutama terkait pembangunan pulau G di atas kabel PLN. Akibatnya, tim tersebut menyatakan pengembang pulau G, PT Muara Wisesa Samudra melakukan pelanggaran berat.
"Pulau G itu sudah ada MoU dengan PLN dan PGN. PLN dan PGN enggak pernah ribut tuh kalau cuma masalah kabel ya," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Basuki memberi izin PT Muara Wisesa Samudra untuk reklamasi Pulau G pada Desember 2014 lalu. Ia mengatakan, pengembang sudah mengkaji bersama PLN dan PGN sebelum mengajukan izin reklamasi ke Basuki.
"Waktu desain pertama, pulaunya sudah dipotong supaya PLN ada jalur. Itu ada kajiannya, makanya saya enggak tahu," kata Basuki.
Tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli sebelumnya mengeluarkan keputusan agar PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proses reklamasi secara permanen, pada Kamis (30/6/2016).
"Komite Gabungan memutuskan Pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. Kami memuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan untuk seterusnya," ujar Rizal, di Kemenko Kemaritiman.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Pulau G, lanjut dia, termasuk pelanggaran berat. Sebab keberadaan pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.