JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Arifin mengaku telah mengikuti permasalahan soal lahan untuk rusun di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Sebagai kepala dinas yang baru saja menjabat, Arifin akan memastikan siapa yang sebenarnya secara sah memiliki lahan tersebut.
Sampai saat ini, lahan seluas 4,6 hektar dari total 10 hektar milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, dipermasalahkan oleh Toeti Noeziar Soekarno.
Toeti mengaku memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Kantor BPN Jakarta Barat dan menjualnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Kalau dari pemberitaan di media, ada beberapa pihak yang saling mengaku memiliki lahan tersebut. Tugas kami nanti adalah memastikan, sebenarnya lahan itu punya siapa."
"Saat ini, proses hukum juga sudah berjalan. Nanti kami ikut dan pantau terus bagaimana kelanjutannya," kata Arifin kepada Kompas.com, Jumat (1/7/2016).
Menurut Arifin, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status lahan di sana. Biro Hukum DKI Jakarta menyebutkan, proses pembelian lahan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang menyalahi aturan.
"Untuk hal ini, memang harus dengan penuh ketelitian. Harus lihat langsung juga dan melibatkan berbagai instansi terkait," ucap dia.
Dari perkembangan terakhir, Toeti telah mengajukan gugatan kepada Dinas KPKP DKI Jakarta serta kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2016 lalu.
Dalam gugatannya, Toeti menuntut agar lahan itu dihapus dari aset Dinas KPKP serta agar Dinas Perumahan melunasi tunggakan Rp 200 miliar.