JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak nampak kegiatan apapun di atas tumpukan pasir proyek reklamasi Pulau G yang terletak di pesisir utara Jakarta, Rabu (13/7/2016). Sepanjang mata memandang, hanya terlihat tanah lapang hasil pengerukan pasir, bebatuan, serta sebuah pos pantau yang didirikan untuk penjaga di sana.
Pantauan Kompas.com pada Rabu siang, sama sekali tidak ada truk maupun alat berat yang biasanya dihadirkan ketika reklamasi sebuah pulau berjalan. Gundukan pasir di beberapa titik juga dibiarkan begitu saja tanpa ada kelanjutan pembangunan apapun di sana. Di pinggir hingga bagian tengah Pulau G, sampah bertebaran secara merata.
Sampah di sana terdiri atas sampah gelas plastik, botol plastik, kantong plastik, busa, sampai potongan-potongan kayu. Beberapa sampah plastik hingga kayu dan lumpur ada yang ikut hanyut terbawa air laut ketika ada ombak.
Hal itu membuat di beberapa sisi Pulau G ada sampah yang tergenang tidak jauh dari pulau tersebut. Bahkan di beberapa sisi Pulau G, sampah dibiarkan menumpuk cukup banyak. Sejumlah burung tampak berkumpul di tengah tumpukan sampah sambil mencari makanan.
Di pos pantau Pulau G yang berbahan dasar triplek, terlihat dua penjaga yang sedang bersantai sambil merokok. Selama beberapa saat Kompas.com melihat Pulau G, kedua petugas tersebut tidak beranjak sama sekali dari tempat duduknya.
Salah satunya bahkan seperti sedang tidur. Beberapa tiang lampu masih terpasang di Pulau G. Kegiatan di pulau ini telah dihentikan secara resmi oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli melalui keputusannya, beberapa waktu yang lalu, karena pertimbangan tertentu.
Pertimbangan yang dimaksud adalah karena ditemukan pelanggaran dalam proyek reklamasi tersebut. Seperti pelanggaran karena membangun pulau di atas kabel milik PLN dan dianggap mengganggu lalu lintas kapal di sana.
Terkait dengan keputusan Rizal, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk mempertanyakan keputusan Rizal. Menurut Basuki, jika memang betul ada keputusan menghentikan reklamasi Pulau G, harus tertuang secara tertulis melalui surat resmi. (Baca: Reklamasi Pulau G Resmi Dihentikan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.