JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) terkait pengalihan kepemilikan lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/7/2016), ditunda.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan karena pihak tergugat, yakni YKSW, tidak hadir.
"Karena pihak tergugat tidak hadir berdasarkan panggilan tanggal 30 Juni 2016 yang sudah diterima oleh staf Rumah Sakit Sumber Waras, sidang ditunda," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Arifin, dalam persidangan, Kamis.
(Baca juga: Yasasan RS Sumber Waras Digugat karena Alihkan Sertifikat ke Pemprov DKI)
Sidang dimulai sekitar pukul 11.45 dan hanya berlangsung lebih kurang 10 menit.
Majelis hakim hanya memeriksa surat kuasa dari pihak PSCN dan biro hukum Pemprov DKI yang hadir sebagai turut tergugat dalam gugatan ini.
PN Jakarta Barat akan memanggil kembali YKSW dan menggelar sidang lanjutan pekan depan.
"Pihak pengadilan akan memanggil kembali tergugat di persidangan. Sidang dilanjutkan kembali hari Kamis, tanggal 21 Juli 2016. Sidang hari ini selesai dan dinyatakan ditutup," kata Arifin.
Dalam gugatan tersebut, PSCN menuntut agar pengalihan kepemilikan lahan dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan.
YKSW dinilai tidak berhak mengalihkan tanah itu karena pendirian YKSW dinilai cacat hukum.
Kuasa Hukum PSCN, Amor Tampubolon, mengatakan, yayasan yang didirikan oleh Sin Ming Hui untuk mengurus RS Sumber Waras adalah Yayasan Kesehatan Candra Naya, bukan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Oleh karena itu, lanjut Amor, perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras menjadi YKSW tidak sah.
Dalam gugatan pembatalan pengalihan kepemilikan lahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjadi turut tergugat karena membeli lahan RS Sumber Waras.
(Baca juga: Hasil Audit Sumber Waras bagai Buah Simalakama...)