JAKARTA, KOMPAS.com - RA (16) telah divonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Peradilan Anak Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Juni lalu terkait kasus pembunuhan EF (19) di Kosambi, Tangerang, Banten.
Namun berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi belum rampung hingga saat ini. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan akan segera merampungkan berkas perkara tersebut pada pekan ini.
"Berkasnya saat ini masih dilengkapi, kemungkinan minggu ini beres. Yang penting mau itu cepat atau lambat selama masih dalam masa penahanan, enggak ada masalah dong," kata Budi ketika dihubungi Rabu (20/7/2016).
Budi menuturkan, tidak ada kendala berarti dalam melengkapi berkas perkara tersebut. Ia membantah sedang mengulur-ulur untuk melengkapi berkas tersebut.
"Bukannya ngulur lama, tapi kan Lebaran, jaksanya kan tutup, pengiriman berkas kan enggak bisa. Sekarang sedang kami lengkapi," kata dia.
Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
EF ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di mes PT Polyta Global Mandiri, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada 14 Mei lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.