JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dua tersangka pembunuhan sadis terhadap karyawati EF (19), yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi, dilimpahkan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Adapun satu tersangka lainnya, yakni RA (16), divonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Peradilan Anak Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Juni lalu.
"Berkas perkara dua tersangka itu (Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi) sudah kami limpahkan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto saat dihubungi Kamis (21/7/2016).
(Baca juga: Polisi Akan Limpahkan Berkas Perkara 2 Pembunuh EF pada Pekan Ini)
Budi menyampaikan, saat ini berkas perkara tersebut sedang diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Apabila JPU menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21, maka kasus itu akan segera disidangkan. "Kami masih menunggu, saat ini masih diperiksa JPU," ucap dia.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Baca juga: Pengacara Pembunuh Karyawati EF: Klien Saya Trauma Berat )
EF ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di mes karyawan PT PGM, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada 14 Mei lalu.