JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat memasang pelat merah untuk mobilnya agar bisa melewati jalur yang menjadi lokasi uji coba pembatasan kendaraan melalui sistem pelat nomor ganjil genap. Padahal, Basuki tidak perlu menggunakan pelat merah karena mobilnya termasuk kendaraan dinas yang diperbolehkan melintas.
Kendaraan dinas Basuki memiliki pelat RFR yang merupakan kode mobil pejabat. Mobil dinas jenis ini boleh melintas di jalur ganjil genap.
"Sebetulnya mobil kayak saya yang RFR, RFS boleh. Tapi banyak pengusaha pada gaya pakai pelat RFS gitu kan," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (29/7/2016).
Basuki khawatir jika mobilnya bisa bebas melintasi jalur ganjil genap, akan banyak warga yang membuat pelat dengan kode mobil pejabat. Padahal, itu merupakan kode untuk mobil pejabat bukan untuk mobil pribadi.
"Makanya saya takut uji coba satu minggu ini kalau saya pakai RFR terus, semua berpikir oh rupanya RFR enggak ditangkap. Jadi ya sudahlah saya ngajarin dulu, pakai pelat merah dulu deh," ujar Basuki.
Terkait evaluasi sistem ganjil genap, Basuki mengaku puas. Basuki menilai masyarakat sudah mulai bisa menerima aturan baru ini. Kata dia, polisi juga tidak menemukan adanya pelat nomor palsu kendaraan jenis mobil.
"Bahkan mobil pelat RI saja yang boleh masuk busway, kalau enggak kepepet, menteri-menteri enggak akan masuk nih. Jadi dari pejabat atas juga sudah kasih contoh," ujar Basuki.