JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah memecat dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang terlibat kerja sama dengan bandar narkoba Freddy Budiman pada tahun 2012. Keduanya adalah Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, keduanya terlibat jual-beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Sabu tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari jaringan narkoba yang kemudian dijual kembali kepada Freddy.
"Kasus lama ini kan dulu terkait penjualan barang bukti, pengembangan dari kasus Fredy Budiman mereka ditangkap oleh Ditresnarkoba juga bisa kami ungkap jual beli sabu 200 gram," ujar Awi di Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Awi menjelaskan, dalam kasus tersebut kedua anggota tersebut telah menjalani proses hukum. Mereka telah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 2012.
Saat itu Aipda Sugito divonis 9,5 tahun penjara, Bripka Bahri 9 tahun 3 bulan penjara dan Freddy Budiman divonis 9,5 tahun penjara.
"Kasus ini juga sudah inkraht (in kracht van gewijsde/putusan telah memperoleh/memiliki kekuatan hukum tetap) dan sudah dipecat tidak dengan dormat (PTDH) sejak 2012," ucapnya.
Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati Freddy Budiman pada Jumat (29/7/2016) dinihari di LP Nusakambangan, Cilacap Jawa Tegah.
Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.
Kesaksian Freddy, menurut Haris, didapat pada masa kesibukan memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014. Haris memperoleh undangan dari salah satu organisasi gereja yang aktif memberikan pendampingan rohani di Lapas Nusakambangan.
(Baca: Kontras Ungkap "Curhat" Freddy Budiman soal Keterlibatan Oknum Polri dan BNN.)