JAKARTA, KOMPAS.com - Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ivan Haz menyampaikan poin pembelaan atau pleidoi.
"Bahwa unsur mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat tersebut tidak terbukti. Hal itu berdasarkan keterangan dokter ahli yang menyatakan luka bersifat sementara dan tidak menyebabkan kerusakan fungsi," kata salah satu kuasa hukum Ivan, Surung Napitupulu, di hadapan majelis hakim.
Selain itu, poin pleidoi lainnya adalah telah terlaksananya pembayaran ganti rugi dari Ivan kepada korban, dengan total Rp 250 juta. Adapun rincian ganti rugi itu adalah untuk korban berinisial T diberikan uang sebesar Rp 150 juta, korban ES sebesar Rp 50 juta, dan korban R sebesar Rp 50 juta.
"Kami lampirkan juga tanda transfer ke tiga rekening sebagai bukti," tutur Surung.
Tim kuasa hukum juga menekankan keyakinan mereka bahwa Ivan Haz tidak bersalah dan tidak dapat dijatuhi hukuman seperti yang telah didakwakan. Hal itu didasarkan dari salah satu permintaan maaf Ivan yang telah diterima korbannya dan kondisi korban yang kini semakin membaik.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Yohanes Priyana menyatakan akan menyusun putusan mereka selama sepekan ke depan. Sidang mengadili Ivan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (9/8/2016) dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, Ivan dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU memberikan tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider terhadap Ivan, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, disebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi.