Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Obat Tradisional Ini Masuk dalam Daftar "Public Warning" BPOM

Kompas.com - 10/08/2016, 15:51 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendata empat produk obat tradisional yang masuk dalam daftar peringatan atau public warning BPOM.

Keempat obat tradisional itu sebelumnya ditemukan saat BPOM bersama Polda Banten menyegel sebuah gudang yang diduga menjadi tempat produksi puluhan obat tradisional ilegal di Desa Cilongok, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/8/2016).

"Beberapa produk obat tradisional dan tanpa izin edar yang ditemukan termasuk dalam daftar public warning Badan POM, yaitu Wantong, Sulami, Spider, dan Tawon Liar," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito kepada pewarta, Rabu (10/8/2016).

Adapun produk obat tradisional lain yang ditemukan di gudang di daerah Kabupaten Tangerang milik PT Bilca Markin Jaya Makmur itu di antaranya Ricalinu, Xianling, Chon Sang, Sheng Lin, Jakarta Bandung, Bintang Dua Mustika Dewa, Obaku, Purbasalam Bintang Dua, Tangkur Kobra, Sera, dan Ocema.

Total produk obat tradisional yang ditemukan di sana sebanyak 20 jenis. Semua obat tradisional yang ditemukan di sana telah diamankan oleh BPOM dan Direktorat Narkoba Polda Banten. Selain itu, petugas BPOM turut mengamankan serbuk putih yang diduga sebagai bahan kimia obat Parasetamol.

"Serbuk putih itu kami sita untuk diuji di laboratorium," tutur Penny.

Dari hasil pemeriksaan sementara, puluhan produk obat tradisional itu mencantumkan izin edar fiktif dengan nama produsen Herbalindo SM. Padahal, nama produsen tersebut pernah tersangkut tindak pidana pada tahun 2008 lalu, sehingga tidak lagi beroperasi.

Lokasi gudang produksi obat itu agak tersembunyi, tepatnya berada di belakang pabrik karton. Untuk masuk ke gudang tersebut, harus melalui pintu samping pabrik karton dan melewati beberapa ruangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com