JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah memeriksa enam saksi dalam kasus kebakaran Apartemen Parama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya masih akan memeriksa para penghuni yang jadi korban.
"Kami periksa enam saksi, kami coba selidiki apakah ada kejanggalan atau kelalaian," kata Eko di Apartemen Parama, Selasa (16/8/2016).
Enam orang saksi itu antara lain pihak sekuriti dan pengelola gedung. Sebanyak 18 orang korban yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Rumah Sakit Siloam dan Rumah Sakit Fatmawati juga akan dimintai keterangannya secepatnya.
Hari ini, Unit Puslabfor Mabes Polri juga didatangkan untuk memastikan penyebab kebakaran. Dugaan sementara, asap yang mengepul pada Minggu petang (14/8/2016) berasal dari kebakaran yang terjadi di panel listrik yang berada di lantai dasar.
"Puslabfor sebagai saksi ahli mengambil bukti-bukti, melakukan penyidikan scientific crime, bukti-bukti ilmiah, untuk menentukan apakah kebakaran ini ada unsur melanggar pidana, kelalaian, dan lain lain," ujar Eko.
Apartemen ini diketahui tidak memiliki sertifikat layak fungsi (SLF) namun tetap beroperasi dan dihuni. Segel bangunan juga telah dipasang di lobby yang berada di samping apartemen.