Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jessica Anggap Semua Saksi Jaksa Menguntungkan Mereka

Kompas.com - 25/08/2016, 23:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebutkan perjalanan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin semakin jelas. Kejelasan didapat terutama saat dua saksi ahli dari jaksa penuntut umum memberi keterangan dalam sidang lanjutan untuk mengadili Jessica, terdakwa dalam kasus itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

"Hari ini sudah terang benderang semua ya. Dari ahli toksikologi, dia tidak bisa membuktikan dari mana 298 miligram sianida, hanya ada 0,2 miligram yang ditemukan di dalam lambung. Saksi terakhir ini, saya kira kita sudah dengar semua, bahwa ahli dengan pasal 188 KUHAP dikatakan, CCTV sama sekali tidak bisa dijadikan alat bukti di persidangan," kata Otto kepada pewarta usai sidang, Kamis malam.

Otto menilai, jika ahli berpendapat CCTV tidak bisa jadi barang bukti dalam perkara pidana umum, maka persidangan seharusnya sudah bisa mengabaikan CCTV.

Saksi ahli yang dimaksud yaitu ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli pakar hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej.

"Saksi sendiri mengakui kalau alat bukti CCTV itu tidak dibandingkan, tidak dilakukan otentifikasi, maka barang bukti itu jadi tidak sah. Selama ini kan masih gelap, dikiranya CCTV bisa dipakai," tutur Otto.

Menurut keterangan Edward, CCTV baru bisa dipakai sebagai alat bukti dalam sebuah perkara yang diatur dalam Undang-Undang ITE dan kasus korupsi. Sehingga, Otto menganggap, semua keterangan saksi yang didasarkan pada rekaman CCTV selama ini juga tidak bisa dipakai lagi.

"CCTV yang kita bicarakan selama ini, semuanya sia-sia. Tapi mungkin hakim juga bijak, bisa melihat perkaranya dengan CCTV itu. Tapi, secara legal, itu tidak bisa dipakai sama sekali. Akhirnya, saksi yang mendasarkan pada CCTV, menjadi buyar semuanya, tidak berguna lagi," ujar Otto.

Selain itu, Made juga memaparkan perbandingan kopi bercampur sianida yang ternyata warnanya menjadi seperti coklat susu. Fakta persidangan itu menjadi pegangan sehingga keterangan saksi sebelumnya yang mengaku lihat kopi berubah warna menjadi kuning kunyit, menjadi kabur.

"Jadi kalau sudah tidak ada saksi, tidak ada yang melihat, petunjuk, CCTV sudah tidak ada lagi, tinggal yang mereka miliki kan ahli. Ahli mengatakan CCTV tidak sah. Ya, berarti apa lagi yang dipakai sebagai dasar untuk menghukum Jessica?" kata Otto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com