Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rute Alternatif untuk Hindari Kawasan Ganjil Genap

Kompas.com - 29/08/2016, 12:32 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi untuk pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap dipastikan mulai diberlakukan pada Selasa (30/8/2016) besok. Sanksinya adalah denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara mobil berpelat genap yang lewat saat tanggal ganjil dipastikan akan terkena sanksi. Begitupun sebaliknya.

Peraturan ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKi Jakarta bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan jalan alternatif bagi pengguna mobil yang ingin menghindari kawasan ganjil genap. (Baca: Pergub Diteken, Pelanggar Ganjil-Genap Akan Ditilang Rp 500.000 Mulai Pekan Depan)

Berikut jalan-jalan tersebut:

- Kendaraan dari arah timur (Pancoran) yang hendak mengarah ke barat dapat melalui jalan Jalan Gatot Subroto -Jalan HR. Rasuna Said - Jalan Dr Satrio - Jalan Mas Mansyur - Jalan Pejompongan - Jalan Penjernihan - Jalan Gatot Subroto - Jalan S. Parman/Slipi dan seterusnya.

- Kendaraan dari arah barat (Slipi) yang hendak mengarah ke timur atau selatan dapat melalui Jalan Gatot Subroto - Jalan Penjernihan - Jalan Pejompongan - Jalan Mas Mansyur - Jalan Dr. Satrio - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Soebroto/Jalan Kapten Tendean dan Seterusnya.

- Kendaraan dari arah selatan (Blok M) yang hendak mengarah ke utara dapat melalui Jalan Paninma Polim - Jalan Bulungan - Jalan Patiunus II - Jalan Hamengku Buwono 10 - Jalan Hang Lekir - Jalan Asia Afrika II - GeIora Tentara Pelajar - Jalan Penjernihan - Jalan KH. Mas Mansyur - Jalan Cideng Barat/Cideng Timur - Jalan Abdul Muis - Jalan Majapahit dan seterusnya. (Baca: Besok, Sanksi Rp 500.000 bagi Pelanggar Peraturan Ganjil Genap Mulai Diterapkan)

- Kendaraan dari arah utara (Harmoni) yang hendak mengarah ke selatan dapat melalui JI. Gajah Mada/Hayam Wuruk - Jalan Ir. Haji Juanda - Jalan Veteran 3 II - Jalan Medan Merdeka Utara - Jalan Perwira - Jalan Lap. Banteng Barat - Jalan Pejambon - Jalan Medan Merdeka Timur - Jalan Ridwan Rais - Jalan Prapatan- Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani) - Jalan Menteng Raya - Jalan Cut Mutia - Jalan Teuku Umar - Jalan SamratulangiI - Jalan HOS Cokroaminoto - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Soebroto dan seterusnya.

Ganjil atau genapnya suatu kendaraan dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi. Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Kompas TV Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com