Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nasib Jessica Tergantung Saksi, Jangan Dianggap Enteng"

Kompas.com - 01/09/2016, 17:16 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, tampak kesal dengan ahli psikologi Profesor Sarlito Wirawan yang bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016). Dia merasa tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Sarlito.

Kekesalan Otto berawal dari persoalan ketidaklaziman Jessica yang dipaparkan Sarlito. Otto tak mau sikap Jessica yang bermain ponsel saat menunggu Wayan Mirna Salihin di Olivier disebut tak lazim.

Bukti Jessica bermain ponsel itu ditunjukkan lewat transkrip di depan persidangan.

"Persis yang dikatakan ahli itu, terdakwa main HP. Buktinya ada transkrip. Jadi pukul 16.26, dia sudah mulai main gadget sampai pukul 16.29 dan pukul 17.00," kata Otto.

Otto pun mempertanyakan pernyataan Sarlito yang mengungkapkan bahwa selama 51 menit, Jessica tak melakukan apa-apa.

"Saya kalau main gadget tiga menit, bukan satu jam lagi," kata Sarlito.

Otto tak puas. Ia pun mempertanyakan bahwa pernyataan lazim dari Sarlito masih berlaku atau tidak. Sarlito menjawab, hal itu tidak apa-apa dan masih bisa dilakukan.

Otto mempertanyakan apakah bukti transkrip Jessica juga diberitahukan oleh polisi kepada Sarlito. Sarlito pun menjawab tidak.

Tak puas, Otto kembali mempertanyakan, apakah ada masalah atau tidak bila Sarlito tidak diberi tahu soal bukti transkrip.

"Enggak dikasih tahu juga enggak apa-apa. Emang kenapa kalo saya enggak tahu? Buat saya, enggak ada masalah," kata Sarlito.

Mendengar jawaban itu, Otto tampak kesal. Ia pun menimpali jawaban Sarlito.

"Nasib terdakwa (Jessica) tergantung para saksi. Jangan dianggap enteng," kata Otto.

"Buat saya enggak penting," ucap Sarlito.

Mendengar jawaban Sarlito, Otto tidak melanjutkan lagi pertanyaannya.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica kemudian menjadi terdakwa kasus tersebut.

Jaksa penuntut memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com