JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menyerahkan permasalahan penjualan hewan kurban dalam rangka hari raya Idul Adha kepada tiap wali kota. Yang terpenting, lanjut dia, penjualan hewan kurban tidak boleh di pinggir jalan atau di atas trotoar.
"Aturannya ya (penjualan hewan kurban) tidak boleh mengganggu lalu lintas," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Spanduk pelarangan penjualan hewan kurban di atas trotoar dan pinggir jalan pun telah tersebar. Salah satu contohnya di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Pejabat setempat justru mengimbau warga untuk membeli atau menjual hewan kurban secara online.
"Bebas-bebas saja. Ingub (instruksi gubernur)-nya mau online juga boleh," kata Basuki. (Baca: Pemkot Jakpus Sediakan Lahan Khusus Pedagang Hewan Kurban)
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur pemotongan hewan kurban. Basuki mengatakan, memotong hewan kurban tak boleh sembarangan.
"Darah hewannya tidak boleh bercucuran ke tanah karena bisa menyebarkan penyakit. Sekolah-sekolah kalau mau potong hewan kurban, darahnya tidak boleh jatuh ke tanah," kata Basuki.