JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris di Jakarta Pusat.
Pembelian ini disepakati setelah Pemprov DKI Jakarta dan Kedutaan Besar Inggris menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 25 Agustus 2016 lalu.
"Sudah, harga jualnya di posisi Rp 479 miliar," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar M di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
(Baca juga: Kedubes Inggris Khawatir jika Terjadi Sengketa di Lahan yang Akan Dijual ke Pemprov DKI)
Dana pembelian itu, menurut dia, memakai anggaran Dinas Pertamanan dan Pemakaman pada APBD 2016.
Rencananya, setelah penandatangan MoU antara Djafar dan perwakilan Kedubes Inggris, akan dilakukan pelepasan hak pada 13 September 2016 mendatang.
"Kemarin menandatangani, setelah sekian hari, setelah penandatanganan itu, kan jeda waktu 10 hari setelah penandatanganan itu, mereka persiapkan berkas dan dicek notarisnya," kata Djafar.
Lahan itu rencananya akan dijadikan taman oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Bangunan eks Kedutaan Inggris rencananya akan dijadikan cagar budaya.
(Baca juga: Ahok Ingin Jadikan Bangunan Eks Kedubes Inggris Cagar Budaya )
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lahan seluas 4.185 meter persegi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.