Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Persoalkan Visa Milik Ahli dari Australia yang Dihadirkan Jessica dalam Sidang

Kompas.com - 05/09/2016, 21:35 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mengadili Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, masih berlangsung hingga Senin (5/9/2016) malam.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menanggapi pernyataan saksi ahli patologi forensik asal Australia, Profesor Beng Beng Ong.

Jaksa menyinggung proses kedatangan Ong ke Indonesia.

"Kapan Saudara ahli tiba di Indonesia? Pakai visa apa?" tanya salah satu penuntut umum, Ardito Muwardi, kepada Ong di hadapan majelis hakim.

Ong pun menjawab tiba di Indonesia dengan visa kunjungan "Saya sampai hari Sabtu, tanggal 3 September 2016. Visanya visa kunjungan," jawab Ong.

(Baca juga: Ahli dalam Sidang Jessica: Bibir Gelap dan Kehitaman Kurang Menunjukkan Tanda Keracunan Sianida)

Jaksa lantas bertanya apakah ada imbalan yang diperoleh Ong untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi Jessica.

"Apakah saudara sebagai ahli mendapatkan fee dari kuasa hukum?" kata Ardito lagi.

Namun, pertanyaan jaksa ini dipotong kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

"Yang mulia. Ini sama sekali tidak relevan, tidak menyentuh ke materi pernyataan ahli. Mana ada experts yang tidak dibayar?" kata Otto.

Jaksa pun menyanggah keberatan Otto.

"Tolong jangan dipotong dulu, kami tanya ada tujuannya. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jelas disebutkan, visa kunjungan hanya untuk kegiatan di luar pekerjaan. Kalau bekerja, harus pakai visa tinggal terbatas. Bagaimana bisa kita mempercayai ahli kalau datangnya saja ilegal?" tutur Ardito lagi.

Otto lantas menanggapi, "Ini sangat tidak etis, yang mulia. Saya sebagai pengacara beberapa kali ke Singapura dan Jepang, tidak pernah dipermasalahkan soal visa kunjungan ini. Apalagi ahli ini, jauh-jauh dari Australia, melaksanakan kewajibannya ke sini untuk menegakkan keadilan. Mohon kebijakannya, yang mulia," ujar dia.

(Baca juga: Ahli Patologi Forensik dari Australia Jadi Saksi Meringankan Pertama di Sidang Jessica)

Perdebatan soal itu terus berlanjut selama beberapa saat. Penuntut umum tetap berkeyakinan ahli harus menggunakan visa tinggal terbatas dalam rangka melaksanakan pekerjaannya sebagai konsultan ahli.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Jessica berpendapat, hal itu tidak perlu.

Majelis hakim sempat berunding sesaat. Hingga akhirnya diputuskan, Ong tetap berstatus saksi di dalam persidangan ini.

"Karena sidang ini sudah berjalan, maka kami memutuskan, saksi tetap pada tempatnya. Keberatan ini seharusnya disampaikan penuntut umum di awal, bukan di akhir, ketika semua keterangan sudah disampaikan, demikian," ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo, menutup perdebatan soal visa Ong.

Penuntut umum masih menanyai Ong seputar sifat-sifat dan penyebab kematian akibat sianida di sidang lanjutan mengadili Jessica hingga pukul 20.40 WIB.

Kompas TV Ahli: Penyebab Kematian Mirna Bukan Sianida
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com