JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat masih memeriksa ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Selasa (6/9/2016).
Ong mulai diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan, pihaknya sudah memantau Ong pada sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
"Kita monitor juga tadi malam. Sidangnya kita monitor, terlihat yang bersangkutan warga negara asing, ya kita monitor," ujar Tato di Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (6/9/2016).
Tato menjelaskan, pihak Imigrasi Jakarta Pusat berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk mengamankan Ong di Terminal 2. Ong diamankan sekitar pukul 04.30 WIB.
"Diamankan di Soekarno-Hatta, tadi pagi pukul 04.30 di Terminal 2. Kita minta keterangan untuk bahan laporan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Kuningan (Jakarta Selatan)," kata dia.
Ong diamankan petugas Imigrasi saat hendak terbang menggunakan Singapore Airline SQ951 pada pukul 05.00 WIB. Sebagai ahli yang dihadirkan dalam persidangan yang menarik perhatian publik, Tato menyebut Ong memang harus dipantau.
"Yang pasti segala sesuatunya kan yang namanya orang asing, apalagi posisi yang bersangkutan sebagai saksi ahli patologi dari Australia, dan itu memang sudah menjadi perhatian publik di situ," ucap Tato.
Ong diamankan pihak Imigrasi karena diduga melanggar penggunaan visa.