JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, selesai diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) pukul 17.30 WIB.
Saat keluar dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Ong tidak memberikan komentar apa pun. Dia didampingi dua kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto dan Hidayat Bostam.
Menurut Yudi, Ong hanya menjalani pemeriksaan biasa. Dia ditanya asal mula dirinya datang ke Indonesia. Yudi menjelaskan, kedatangan Ong ke Indonesia atas undangannya.
"Ahli ini kan bukan bekerja pada saya, tetapi demi pengadilan. Untuk pengadilan menerangkan suatu perkara yang kurang terang, kebenaran materiil," ujar Yudi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Kemayoran.
Selain itu, Yudi mengaku dirinya tidak membayar Ong untuk dihadirkan dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) kemarin.
"Saya tidak mengeluarkan biaya. Saya enggak mengeluarkan uang sama sekali," kata dia.
Saat ini, Ong masih menunggu lanjutan pemeriksaan dari pihak imigrasi. Yudi pun belum mengetahui kapan Ong bisa dipulangkan ke Australia. (Baca: Jaksa Persoalkan Visa Milik Ahli dari Australia yang Dihadirkan Jessica dalam Sidang)
Ong diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, sekitar pukul 04.30 WIB, atas dugaan pelanggaran penggunaan visa.
Dia diamankan petugas imigrasi saat hendak terbang menggunakan Singapore Airline SQ951 pada pukul 05.00 WIB ke Singapura untuk transit sebelum pulang ke Australia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.